Syariat Islam Mungkin Diterapkan

UNJ – Perdebatan tentang dapat atau tidaknya penerapan syariat Islam di Indonesia belum selesai. Banyak kalangan berpendapat bahwa syariat Islam bertentangan dengan Pancasila. Oleh karenanya, syariat Islam tidak akan pernah dapat diterapkan di Indonesia yang masih menjadikan Pancasila sebagai dasar hukum dan ideologi negara.

Di sisi lain, semakin banyak lapisan masyarakatyang menuntut penerapan syariat Islam sebagai solusi alternatif terhadap berbagai permasalahan bangsa. Sebuah diskusi mengenai hal ini digelar oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan ISP UNJ pada hari Jum’at, 20 April 2007.

Acara bertajuk “Penegakan Syariat Islam dalam Perspektif Pancasila” ini diikuti sekitar seratus peserta. Para pembicara yang berkesempatan hadir dan menyampaikan materinya antara lain Drs. Achmad Husen, M.Pd (Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNJ), KH. M. Al Khaththath (Ketua Hizbut Tahrir Indonesia) dan AM Furqon (Peneliti Reform Institute).

Semua pembicara memiliki pandangan yang sama bahwa syariat Islam dapat diterapkan di negara ini. Achmad Husen berpendapat penerapan syariat dapat dilakukan melalui jalur struktural dan kultural secara bersamaan.
Sementara itu, Al Khaththath menyampaikan bahwa bangsa Indonesia belum dikatakan merdeka sampai kemudian syariat Islam diterapkan. Hal ini dikarenakan aturan hukum yang berlaku sekarang ini masih dijiwai oleh aturan-aturan bangsa penjajah.

AM Furqon menambahkan bahwa negara kita ini berlandaskan pada Ketuhanan YME yang berarti juga berlandaskan pada Tauhid. Ajaran Tauhid sendiri mengajarkan untuk menjalankan syariat. Sehingga tidak ada masalah antara syariat Islam dan Pancasila yang menempatkan Ketuhanan YME pada sila pertamanya. (IM)

Tinggalkan komentar

Filed under Community

Tinggalkan komentar