Diarsipkan di bawah: Concern
Rencana pemerintah untuk membuat Badan Hukum Pendidikan (BHP) menuai reaksi keras dari masyarakat. Pelik permasalahan mulai dari prinsip-pripsip usaha, independensi, bentuk dan fungsi kelembagaan, dan yang paling menonjol, akses komersialisasi, kerap ditakutkan akan menjadikan pendidikan bangsa ini semakin terpuruk.
Di sisi lain, BHP dimaksudkan agar mampu meningkatkan kualitas, kredibilitas, efisiensi dan profesionalisme pendidikan kita seiring dengan otonomi yang diberikan kepada pihak penyelenggara atau satuan pendidikan. Apakah BHP akan mampu memajukan pendidikan bangsa ini atau sebaliknya?
Di perguruan tinggi, konsep otonomi sebenarnya sudah berjalan kurang lebih enam tahun seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1999 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Pemikiran akan perlunya otonomi inilah yang melahirkan RUU BHP, yang saat ini masih menunggu untuk disahkan, sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena Pasal 53 mengamanatkan dibentuknya badan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
Suasana kemandirian dan otonomi dalam pendidikan sekilas memang berpotensi besar menciptakan pendidikan dengan kulaitas, kredibilitas, efisiensi, dan profesionalisme yang bagus. Pihak penyelenggara pendidikan bisa bebas sesuai dengan kreativitasnya memajukan pendidikan yang dijalankan berdasarkan pemetaan dan strategi yang telah dirancang. Penyelenggara pendidikan pun tidak perlu terhambat akan adanya jeratan birokrasi yang berbelit-belit seperti yang terjadi selama ini.
Namun, adanya konsep otonomi, secara makro, mengesankan upaya terselubung pemerintah untuk menghindari tanggung jawab penyisihan dana APBN sebesar 20 persen bagi pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi. Masalahnya adalah kemandirian institusi pendidikan yang dibuat pemerintah juga sampai pada adanya kemandirian dari segi pendanaan. Walhasil, institusi pendidikan harus memutar otak untuk bisa membiayai jalannya aktivitas pendidikan secara independen
Konsep BHP secara mudah bisa diidentikkan dengan sebuah korporasi dalam dunia bisnis, yang akan menyebabkan komersialisasi pelayanan pendidikan. Konsentrasi institusi pendidikan akan terpecah kepada pemikiran dan kegiatan “bisnis,” yang otomatis akan mengubah nuansa akademik secara langsung ataupun tidak langsung. Konsep akademis dan bisnis akan menjadi “dua sahabat” baru yang selalu bergandengan tangan kemanapun mereka pergi.
Padahal, secara falsafah dunia pendidikan harus terpisah dari bisnis. Selain bertujuan mencetak pribadi-pribadi yang ”competence” dan ”skill” yang tangguh terhadap suatu disiplin ilmu, pendidikan juga bertujuan mencetak pribadi-pribadi yang bertaqwa, berkepribadian handal, dan memiliki moral dan akhlak yang baik. Sisi inilah yang mesti diperhatikan dengan seksama, terutama jika dikaitkan dengan dunia bisnis yang identik dengan dunia kepentingan. Hal lain lagi yang ditakutkan adalah jika ”bisnis” ini berkembang dengan pesat, bisa jadi perguruan tinggi atau institusi pendidikan akan menjadi ”pesaing baru” masyarakat menjadi pelaku usaha bisnis.
Masalah lain yang perlu dicermati adalah apakah pihak penyelenggara pendidikan dengan menjalankan ”usaha bisnisnya,” benar-benar bisa menghidupi semua aktivitas universitas yang begitu banyak. Mungkin bagi institusi yang punya manajemen yang sangat bagus, dan benar-benar berhasil, perkara ini tidak menjadi masalah, namun bagaimana dengan institusi yang ”usaha bisnisnya” tidak berjalan dengan baik, atau hanya dengan mengandalkan”usaha bisnis” saja tidak mencukupi?
Di kebanyakan negara, University Coorperation sebagai koperasi yang biasa melakukan usaha bisnis di lingkungan universitas memang memegang peran dalam menghidupi akivitas universitas, namun sedikit sekali atau bahkan tidak ada perguruan tinggi negeri di negara maju yang menggantungkan sumber dana untuk menghidupkan aktivitasnya hanya dari usaha bisnis semata.
Konsekwensinya, uang masuk dan uang sumbangan pendidikan yang tinggi harus dipikul mahasiswa. Penerimaan mahasiswa jalur “patas” menjadi pilihan banyak universitas. Fakta menunjukkan, meskipun pemerintah memberikan subsidi sekitar 40% untuk perguruan tinggi, biaya pendidikan tinggi masih mahal . Lalu apa jadinya jika subsidi itu tidak ada dan pihak perguruan tinggi sedikit mendapat pemasukan?
Jika kita memakai kacamata mahasiswa, tentu inginnya pendidikan itu murah atau bahkan gratis. Sebaliknya, kini pemerintah hendak berlepas tangan. Inilah yang disinyalir ahli pendidikan H.A.R Tilaar, BHP tak lebih merupakan representasi neoliberalisme dalam dunia pendidikan.
ANDRIY ARIESSON HP
Presiden BEM Universitas Negeri Malang Periode 2006-2007.
& Komentar sejauh ini
Tinggalkan komentar
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Wah yang nulis ini teman waktu LKMM TL
Komentar oleh arul 23 Mei, 2007 @ 10:06 pmmenurut gw itu semua omong kosong belaka, selama ini pemerintah selalu berkata begitu, tapi mana hasilnya gak pernah ada yang menjadi nyata.
Komentar oleh yuni 25 Oktober, 2007 @ 5:34 pmya kalo BHPnya kerjanya bener, kalo cuma sebagai lembaga yang dibuat untuk ladang korupsi? ya buat apa? yang penting tuch anggaran pendidikan harus naik 20%….
Komentar oleh rasidi 27 Oktober, 2007 @ 2:55 amBHP tidak sekedar komersialisasi pendidikan, jauh di ujung sana ada agenda besar yg disiapkan. Penjajahan!!
Komentar oleh dini_11 maret University 3 Maret, 2008 @ 4:45 ampenjajahan gaya baru, penjajahan halus yg tdk akan terasa oleh korbannya, penjajahan utk menghancurkan sampai keakarnya sampai kita tdk bisa berkutik lagi, dan akhirnya mati dalam ketidakberdayaan. Miskin, bodoh, dan menjadi tolol, itulah tujuan akhir dari penjajahan gaya baru ini, dibiasakan dari pengajaran pola fikir yg matrealistis dan pragmatis, membuat mahasiswa menjadi tdk idealis lagi, membuat mahasiswa tdk punya tawaran solusi yg solutif utk negrinya sendiri, membuat mahasiswa hanya menjadi BURUH INTELEKTUAL bagi par pengusaha yg kini menjadi penguasa..
Tak ada alasan lagi utk diam, bagi yg masih sadar, maka katakanlah kebenaran walau terasa sulit dan pahit, karena mahasiswa harus menjadi pejuang di garis terdepan utk membela bangsa ini dari segala macam penjajahan. Ingatlah hal itu hei para mahasiswa, bangkitlah!!
Ya itu lah bangsa ini……. selalu menyejeterahkan orang-orang kaya dan membunuh orang-orang miskin. penuntasan kemiskinan melalui pendidikan memang alat yang paling efisien di gunakan
Komentar oleh Arif 7 Mei, 2008 @ 4:13 amya tuch bener banget sangat2 bener apa yang dikatakan oleh para komentator pem harusnya tidak hanya omong kosong belaka tapi harus ada bukti kebenarannya
Komentar oleh fatimah 14 Agustus, 2008 @ 2:19 amBHP? konsepna bagus. namun implementasinya masih dipetanyakan. belum BHP aja mahasiswa sudah di bebani dengan berbagai biaya-biaya, apalagi kalau udah BHP(inimah pernyataan mahasiswa yang suka kuliah yang gratisan…) yang jelas, telah siapkan kita(masyakarat, DIKNAS, dan terutama Universitas) dalam menerapkan BHP?
Komentar oleh Abdul Majid 15 Desember, 2008 @ 1:05 pmTRAGIS……
==Komersialisasi pendidikan semakin berkembang dan dalam hal ini akan diperparah dengan rencana disahkannya RUU BHP—-
==Tidak ada jaminan bahwa dengan BHP, pendidikan di Indonesia akan lebih baik—-
==Hal yang 100% pasti akan terjadi adalah meningkatnya biaya pendidikan—-
==Dengan demikian pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat miskin—-
RUU BHP yang akan disahkan…..
==Merupakan upaya pemerintah untuk mengalihkan tanggung jawab amanah konstitusi dalam pembukaan UUD 45 alinea ke-4, “mencerdaskan kehidupan bangsa”—
==Mengingat, UU Sisdiknas no.20/2003, bahwa anggaran pendidikan 20% APBN + 20% APBD—
==BHP (Badan Hukum Pendidikan) adalah persaingan lembaga pendidikan yang akan diserahkan kepada mekanisme pasar—-
==Pendekatan pasar bebas menganalogikan lembaga pendidikan sebagai komoditas ekonomi—-
==Tentunya hal ini mencederai hakekat dari pendidikan itu sendiri—-
Kembali ke jaman PENJAJAHAN…
Komentar oleh KASRAT BEM FH UNPAD 16 Desember, 2008 @ 4:52 pm==Seperti halnya jaman kolonial dulu, hanya golongan elit dan bangsawan yang dapat mengakses pendidikan karena biaya yang tinggi—-
==Berdasarkan UU no.25/2007 jo. Perpres 77/2007, “pendidikan adalah bidang usaha yang terbuka untuk investasi asing maupun domestik—-
==Hal ini akan membuka pintu lebar bagi pihak asing untuk menjadi stakeholder—-
==Dengan konsep “Otonomi” yang merupakan jiwa BHP, lembaga ini dapat bebas menentukan kebijakan dan pengelolaan keuangan sesuai dengan kepentingan-kepentingan stakeholder—-
==Pendidikan yang merupakan fundamental bangsa diintervensi pihak asing!!!—-
==Dalam RUU BHP, terdapat pasal yang mengatakan “BHP dapat dibubarkan”, seperti halnya korporasi, ketika BHP dinyatakan pailit atau telah memenuhi AD/ART—
saya sangat setuju dengan kebijakan pemerintah mengenai BHP, karena dengan begitu setiap pengelola pendidikan akan tersadarkan betul akan peningkatan kualitas pendidikan dengan basis potensi sekolah, lembaga pendidikan akan memiliki moralitas Tuan dan tidak terus menerus dikerdilkan dengan asupan dan sokongan dari pemerintah yang secara tidak langsung telah membuat mereka memiliki moralitas Budak.
Komentar oleh Dadang Setia 27 Februari, 2009 @ 1:12 amkalau kita mau membuka mata, BHP tidak buruk2 amat kok. pemerintah kita kan bukan cuma menanggung beban pendidikan di Indonesia, tapi masih banyak lagi masalah2 dalam negri. kita gak bisa pungkiri adanya ketergantungan besar kita terhadap pemerintah (buktinya waktu BHP di aplikasikan banyak yang nolak dengan alibi kenaikan spp). ketergantungan ini yang harus kita perhatikan. apakah kenaikan spp harus menutup mata kita untuk memandang BHP sebagai salah satu program pemerintah yang buruk?
Komentar oleh Ellen 30 Maret, 2009 @ 12:50 amTFS, ini jadi PR buat capres dan cawapres tahun ini. Kita lihat apakah isu pendidikan akan lebih terkerdilkan???
Komentar oleh alfi syahriyani 15 Juni, 2009 @ 11:55 pm